Gubri Ingin Verifikasi Perda Parkir Cepat Selesai

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah melayangkan surat kepada pihak terkait untuk duduk satu meja menyelesaikan masalah verifikasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda), tentang Parkir yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

  

  

"Sudah ada Pak Gubernur beri tahu saya. Mungkin dalam waktu dekat. Saya sudah diminta untuk buat kajian tentang itu," ujarnya, Jum'at (09/09/2016).

  

  

Dia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan, Gubernur Riau langsung meminta agar secepatnya kajian verifikasi terhadap Perda itu segera diselesaikan. Kemungkinan besar akan ada beberapa poin tambahan yang akan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam penerapan Perda itu nanti.

  

Loading...

  

"Pasti ada lah, tambahan verifikasinya. Kemarin itukan baru verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu dikembalikan lagi ke Pemprov Riau. Di kita tentu akan dikaji lagi. Minimal ada rekomendasi hasil verifikasi itu berupa tambahan-tambahan ketentuan supaya Perda itu bisa dilaksanakan," tambahnya.

  

  

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman terlihat kebingungan ketika ditanyakan soal Perda Parkir yang sudah diverifikasi oleh Kemendagri.

  

  

Berkas itu masuk ke mejanya sejak Februari 2016 lalu, melalui Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuh bulan Setelah itu, September 2016 ini, Perda itu ternyata belum juga dilakukan verifikasi oleh Gubernur Riau.

  

  

Setelah dilakukan verifikasi oleh Kemendagri, rancangan Perda yang mengatur tentang parkir di Kota Pekanbaru itu harus dilakukan verifikasi lagi oleh Gubernur Riau. "Ada berkasnya masuk?" ujarnya, akhir pekan lalu, kepada salah seorang staf di kantor Gubernur. "Nanti saya cek lagi ya," tambahnya.

  

  

Sementara itu dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru terus mendesak agar Pemerintah Provinsi Riau segera menyelesaikan masalah verifikasi Perda tersebut. Sedangkan dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri lalu, ada beberapa syarat supaya Perda itu bisa diterapkan.

  

  

Diantara syarat tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan Perda itu, kemudian pemanfaatan lahan parkir tidak boleh dilakukan dijalan-jalan nasional, dan sistem pengelolaannya tidak menggunakan pihak ke tiga.

  

  

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...