Instruksi Presiden Melemahkan Kinerja Kementerian dan Lembaga

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Upaya pemotongan anggaran di seluruh kementerian dan lembaga yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik. Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, pemotongan anggaran yang didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2016 bisa melemahkan kinerja kementerian dan lembaga. Terutama bagi kementerian dan lembaga yang bekerja di wilayah hukum. "Instruksi Presiden ini sadis, karena anggaran penegakan hukum akan diamputasi," ujar Uchok melalui keterangan persnya, Minggu (4/9/2016). Dirinya mencatat, ada delapan kementerian dan lembaga hukum yang anggarannya akan dipotong. Beberapa di antaranya, Kepolisian Negara sebesar Rp.2.959.225.000.000, Kemenkum HAM sebesar Rp550.908.000.000, Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp192.536.600.000, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp18.032.000.000. Lanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp13.001.000.000, Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp10.849.534.000.000, Komisi Yudisial (KY) sebesar Rp3.873.738.000.000, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangaan (PPATK) sebesar Rp2.744.000.000.000. Dia khawatir, pemotongan anggaran untuk kebutuhan dan kepentingan penegakan hukum akan berakibat pada hilangnya rasa aman dalam masyarakat. Minimnya anggaran, dikhawatirkan memperlambat kinerja pemberantasan korupsi. "Bisa-bisa aparat hukum jadi mandul lantaran minim anggaran," ucapnya. (Baca: Lemhanas dan Wantanas Tak Bisa Minta Tambahan Anggaran) Bahkan, dirinya kecewa dengam sikap DPR tidak berupaya menolak pemotongan anggaran tersebut. "Hingga saat ini minim protes dari DPR. Padahal mereka bunyak hak budget dan pengawasan," tegasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...