Komite Etik KPK Menyatakan Saut Situmorang Lakukan Pelanggaran Sedang

REDAKSIRIAU.CO, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan pelanggaran sedang terkait pernyataan mengenai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Putusan tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Saut dalam acara "Benang Merah" di stasiun televisi tvOne pada 5 Mei 2016 silam. Saat itu, Saut memuji aktivis HMI yang cerdas saat kuliah, namun mengalami perubahan karakter saat menjabat, dan cenderung bersifat koruptif. "Menyatakan terperiksa saut Situmorang secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komite Etik KPK, Ahmad Syafii Maarif, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Syafii mengatakan, Saut melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013. Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Saut. "Saut Situmorang harus memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku," ucap Syafii. Dalam putusan yang bersifat final dan mengikat itu, Syafii menuturkan, Saut harus menjaga seluruh sikap dan tindakan dalam kapasitasnya sebagai salah satu pimpinan KPK. Saut juga diminta tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap siapa pun berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Selain itu, Saut juga diharuskan bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok atau lembaga apa pun, yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi KPK. Saut juga diminta mematuhi Peraturan KPK tentang pengambilan keputusan secara kolektif dan kolegial. Syafii mengatakan, putusan diambil setelah komite etik membaca dan mempelajari laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari direktur internal KPK tanggal 8 Juni 2016. Kemudian, komite etik menggelar empat kali rapat untuk memberikan putusan. "Saut sangat koperatif dan dua kali pertemuan dua kali menangis. Saya rasa tangisannya otentik," ujar Syafii. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, komite etik dibentuk pada 29 Juni 2016. Komite etik terdiri dua orang internal KPK yaitu Agus Rahardjo dan Alexander Marwata yang menjadi anggota. Lima orang lainnya berasal dari pihak luar KPK. Bertindak sebagai ketua komite etik Ahmad Syafii Maarif, sekretaris Imam Prasodjo. Adapun Franz Magnis Suseno, Natalia Subagjo, Erry Riyana bertindak sebagai anggota komite etik

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...