Kali ini dilontarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil, Riau, Muhammad Yusuf Said. Politisi partai Golongan Karya (Golkar) Inhil itu mengaku kecewa dengan Pemkab Inhil lantaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga kini belum menetapkan dan melantik Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desanya (Kades) sudah habis masa jabatannya.
Loading...
Padahal, katanya, keputusan tersebut sangat berpengaruh terhadap upaya percepatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang saat ini sudah dinanti-nanti realisasinya di lapangan.
"Kemudian, persoalan lainnya adalah terkait dengan status Pendamping Desa yang belum juga ada kejelasan, sehingga kerjanya tidak fokus," tambah Yusuf.
Oleh karena itu, Yusuf berharap kepada SKPD terkait agar segera melantik Pjs Kades dan menyelesaikan APBDes, serta menetapkan regulasi pengelolaan keuangan desa dan memperpanjang kontrak Pendamping Desa.
"Ini sangat penting, karena mengingat pelaksanaan berbagai program pembangunan di lapangan masih menunggu kejelasan terhadap persoalan-persoalan tersebut," imbuhnya. (Adv)