Permintaan tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
“Para Gubernur/Bupati/Walikota diharapkan ikut mengawasi pembayaran THR di daerahnya. Pastikan para pengusaha membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Menteri Hanif, Jumat, 9 Juni 2017.
Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau sampai saat ini belum terdapat kendala masalah pembagian THR, sebagaimana yang disampikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas.
Dikatakan legislator Inhil yang akbab disapa Sitas itu, sesuai intruksi Menteri Ketenagakerjaan, Senin 19 Juni 2017 adalah hari terakhir pembagian THR.
“Sampai saat ini tidak ada kendala, tidak ada laporan masalah THR dan kita juga terus pantau, hari senin 19 Juni itu terakhir,” ujar Sitas, Sabtu (17/06/2017).
Ditambahkan anggota Fraksi PKB tersebut, jika ada pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat ia bekerja hingga akhir batas yang ditentukan, silahkan melapor kepada instansi terkait.
“Jika hingga senin besok ada pekerja yang belum juga terima THR, silahkan lapor ke Disnaker atau lapor ke kita (DPRD) juga bisa dan bisa juga melapor ke posko peduli lebaran 2017 yang dibentuk oleh Mentri Ketenagakerjaan,” pungkas Sitas.
Ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja maka wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan masa kerja kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Adapun, bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.
Namun, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja dibawah 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagaimana jika perusahaan yang telah menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, lebih besar dari nilai THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016?, yang dipakai sebagai ketentuan adalah peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama perusahaan. (ADV)