Parahnya lagi, sebagian oknum bahkan menciptakan jenis perjudian dengan cara yang baru, seperti yang terjadi didaerah Pasar Kambing yang ada di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali ini.
Loading...
“Dalam permainan dadu Capjikia pemain menggunakan simbol-simbol berupa tanda X dan =, sebagai simbol warna hitam dan merah. Judi jenis ini, diakui baru pertama kali ditemukan di Boyolali,” kata Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Muhammad Kariri.
Keterangan itu didapat oleh pihak kepolisian setelah menggerebek para pelaku yang tengah asyik mengadu nasib lewat judi tersebut. Dari penggrebegan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku sedang puluhan lainnya berhasil melarikan diri.
Tiga pelaku judi yang berhasil diamankan yakni Haryanto (50) selaku bandar judi dan Pujiyono (40) keduanya asal Desa Kacangan, dan Haryono (44) warga Gemolong, Sragen.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu set perlengkapan judi dadu dan uang tunai sebesar Rp 927 ribu.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Boyolali. Sedang satu pelaku sedang dalam pencarian,” imbuhnya.
Lebih lanjut Muhammad Kariri mengungkapkan, para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.
Sumber: kriminalitas.com