Sabu Senilai Rp 22 Miliar Dibakar di Mesin Incinerator

REDAKSIRIAU.CO Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.075 gram atau 19 kilogram dari 6 kasus peredaran gelap narkoba jaringan di wilayah Kepri.

Pemusnahan sabu senilai Rp 22 miliar itu dilakukan dengan membakarnya di mesin incinerator yang sudah disiapkan BNNP Kepri.

"Pemusnahan ini kami lakukan karena kasusnya sudah lanjut ke Kejaksaan Negeri Batam dan siap untuk dipersidangkan," kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, Rabu (23/5/2018).

Loading...

Richard menyebutkan, enam kasus narkoba tersebut antara lain, pertama penegahan yang dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (27/3/2018). Dengan tersangka inisial N (21), WNI yang kedapatan membawa sabu 229 gram.

"Penegahan yang pertama ini dilakukan oleh petugas BC Batam yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internal

Penegakan kedua, yakni di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Batam. Petugas BNNP Kepri mengamankan satu orang laki-laki berinisial I (28) WNI, karena kedapatan memiliki Sabu sebanyak 3.210 gram atau 3,2 kilogram.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka inisial N (33), S (30) dan Y (33) di salah satu hotel kawasan Pelita, Kota Batam," jelasnya.

Ketiga di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (18/4/2018), dengan tersangka inisial RZ (29) dan barang buktinya 1.590 gram atau 1,5 kg.

"Dan, saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap Fs (30) dan JP (35) WNI di salah satu hotel di kawasan Nagoya," ujarnya.

Selanjutnya keempat dari hasil penegahan di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kecamatan Bulang, Kelurahan Pulau Temoyong, Batam, Kepri, sekitar pukul 22.30 WIB, Jumat (20/4/2018).

"Di TKP tersebut petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni inisial B (42) dan M (36) dengan barang bukti sabu sebanyak 4.912 gram atau 4,9 kg," katanya.

Lalu terakhir di Ruli Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (21/4/2018). Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial A (31) dengan barang bukti 5.740 gram atau 5,7 kg sabu.

"Atas perbuatannya tersebut, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," jelas Richard.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...