REDAKSIRIAU. CO.ID Tim Tipikor Polres Padangsidimpuan resmi menetapkan status Ahmad alwi harahap (33) mantan Plt mantan Plt (Penjabat) kepala desa baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batu nadua, Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Pipanisasi TA 2017, yang bersumber dari APBN sebesar Rp402.875.200.
Tim penyidik Tipikor Polres Padangsidimpuan setelah melalui tahap pemeriksaan terkait sesuai dengan Perkara Korupsi berdasarkan LP/131.a/X/2018/SU/PSP/Reskrim tanggal 12 oktober 2018. Akhirnya di naikkan satusnya jadi tersangka, kamis (7/03) sekira pukul 10:30 Wib.
Polisi resmi melakukan Penahanan kepada tersangka atas dugaan melakukan korupsi Dana Desa hingga ratusan juta pada proyek pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi di desa baruas Tahun Anggaran 2017 sehingga merugikan negara.
Adapun pelakunya adalah Ahmad alwi harahap (33) yang merupakan Mantan Penjabat (Plt) kepala desa setempat dan Tersangka sampai saat ini berdinas di staf kantor Camat PSP Batunadua.
“Dana Yang di korupsi Tersangka adalah proyek pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBN sebesar Rp402.875.200, Kemudian tersangka terbukti melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa tersebut yang merugikan negara sebesar Rp362.047.687,5, “ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya Kepada Wartawan. Kamis (7/3/2019).
Hilman menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara mengurangi volume dan Pengadaan Barang serta material proyek pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi di desa baruas.
Namun hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Penyidik, bahwa dalam proyek tersebut ada beberapa item Penyimpangan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri, sehingga volume proyek tersebut terkendala dan tidak sesuai dengan RAB.
“Atas kejadian tersebut terdapat selisih volume pekerjaan Yang menimbulkan kerugian kuangan negara,” imbuh kapolres.
Lebih lanjut AKBP Hilman menuturkan dari kasus korupsi ini, petugas juga sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen, Slip penarikan uang, Kwitansi penyerahan uang, bahan bahan material yang tidak digunakan, faktur perbelanjaan Barang keperluan proyek tersebut dan berkas administrasi lainnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan dan bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda 1 miliar. Tutup Kapolres.
Sementara itu pelaku Ahmad alwi harahap (33) yang merupakan Mantan PLT atau penjabat kepala desa baruas mengaku telah menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi.
“Ya, udah dipakai uangnya untuk keperluan pribadi,” jawabnya singkat kepada Wartawan, ketika mencoba sedikit mewawancarai tersangka.
Hukrim.com