Seorang Karyawan Koperasi di Inhil Ditangkap Polisi

DT (18) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah uang perusahaan koperasi.
REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - DT (18) seorang karyawan koperasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dilaporkan ke polisi oleh Aris (29) selaku pimpinan koperasi pada Kamis (22/12/2016) sekira pukul 11.00 WIB.

Menurut keterangan yang diperoleh dari kepolisian setempat, DT dilaporkan atas dugaan penggelapan sejumlah uang milik perusahaan koperasi yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Loading...

"Kejadian tersebut dilaporkan Aris (pimpinan perusahaan) warga Jalan Provinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling," sebut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi.

Aksi penggelapan yang diduga dilakukan DT awalnya terbongkar pada saat Aris mengumpulkan karyawannya untuk menghitung tagihan dari para nasabahnya. Pada saat itu, Aris meminta laporan keuangan yang telah ditagih oleh karyawannya berinisial DT tersebut.

"Saat itu DT menjawab kalau tagihannya banyak yang tidak membayar," tambah Suwernedi.

Karena merasa curiga dan tidak puas dengan jawaban DT, Aris berusaha menyelidiki sendiri kegiatan tagihan yang dilakukan oleh karyawannya tersebut. Kemudian pada Sabtu (18/12/2016), Aris kembali meminta laporan tagihan dari karyawannya tersebut, namun DT mengatakan bahwa tagihan uang lebih kurang Rp. 30.000.000 tersebut hanya sebagian saja yang dijalankannya.

"Setelah dihitung, barulah diketahui bahwa terlapor sudah menghabiskan uang koperasi yang dijalankannya sebesar lebih kurang dua puluh juta empat ratus ribu rupiah," ungkap Suwernedi.

Akibat dari kejadian tersebut, Aris mengalami kerugian senilai Rp. 20.400.000. Aris juga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan tujuan agar DT dapat di proses secara hukum yang berlaku.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...