Paripurna Pansus 4 Ranperda 2015 laporan Badan Pembentukan Perda tahun 2016

REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2015 dan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai program pembentukan Perda tahun 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna, Senin (21/12/2015) di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan.

Juru Bicara (Jubir) Pansus DPRD Inhil, Hasnawi dalam laporannya mengatakan, setelah melalui pembahasan terhadap keempat Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dinyatakan semuanya bisa disetujui dengan catatan Ranperda tentang pendirian perusahaan daerah BPR, serta penyertaan modal kepada Bank Riau Kepri dan PDAM TI dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya persyaratan tentang pengelolaan investasi daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjunya, mengenai Ranperda bantuan pendidikan atau beasiswa bagi peserta didik, lanjut Hasmawi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Loading...
"Empat Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemkab Inhil sebelumnya layak ditetapkan menjadi Perda," kata Hasnawi.

Sementara itu, Jubir Badan Pembentukan Perda DPRD Inhil, Herwanissitas menjelaskan, jumlah Ranperda yang masuk dalam usulan dan akan dibahas pada tahun 2016 mendatang adalah sebanyak 33 Ranperda.

"Jumlah ini terdiri dari 7 Ranperda inisiatif DPRD dan 26 dari usulan Pemkab Inhil melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, rapat paripurna yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ferryandi didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam Wakil Ketua DPRD, Mariyanto dan Syahruddin, serta dihadiri Bupati, HM Wardan, 30 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil. (Adv)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...