79 Ribu Lebih Debitur di Riau Ajukan Restrukturisasi dengan Nilai Rp8,5 Triliun

 REDAKSIRIAU.CO.ID PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mencatat, saat ini sudah ada 79.882 rekening (debitur) di Riau yang telah mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit di tengah pandemi COVID-19.

Kepala OJK Riau Yusri mengatakan, dari jumlah tersebut terlihat bahwa ada banyak masyarakat di Riau yang memanfaatkan salah satu kebijakan stimulus ekonomi ini (relaksasi).

“Angka itu tercatat sampai 26 Mei 2020 untuk jumlah yang mengajukan restrukturisasi. Jumlahnya 79 ribu lebih nasabah atau debitur dengan total nilai Rp8,5 triliun lebih,” ujarnya, Rabu, 17 Juni 2020 di Pekanbaru.

Loading...

Dia menambahkan debitur yang mengajukan restrukturisasi dibagi menjadi 2 bagian. Pertama kelompok UMKM dengan jumlah 55.847 debitur dengan nilai Rp5 triliun lebih. Sedangkan kelompok kedua yakni non UMKM dengan jumlah debitur 24.035 debitur dengan nilai Rp3,3 triliun lebih

Sedangkan restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan, kata Yusri, sudah dilakukan terhadap 78.002 debitur dengan total nilai Rp2,3 triliun lebih dari yang telah mengajukan restrukturisasi 90.565 debitur dengan nilai Rp3,2 triliun lebih.

“Jadi masih ada 4.212 debitur dengan nilai Rp216 miliar, pertama bisa jadi tidak termasuk kategori yang direlaksasi. Kedua mungkin saja tak ada kesepakatan antara debitur dengan perusahaan pembiayaan, atau kemungkinan juga masih dalam proses,” urainya. (betuahpos

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...