REDAKSIRIAU.CO.ID, ROKAN HULU – Ketua Yayasan Bening Nusantara Indra Ramos, SH meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau mencabut atau membekukan izin sementara Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Surya Sawit Mandiri (SSM) karena diduga melakukan pencemaran lingkungan. Ketua YBS Indra Ramos, SH menjelaskan pada tanggal 8 Mei 2023, DLH sudah mengeluarkan sanksi administratif kepada PT. SSM, karena diduga melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan dan diberikan 14 poin yang harus dilaksanakan perusahaan.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup tanggal 2 Mei 2023, PKS PT. SSM terbukti melakukan 14 poin pelanggaran, diantaranya tidak melakukan penebaran benih ikan sebagai tindakan pemulihan fungsi lingkungan di parit – parit sekitar IPAL, tidak melakukan pemantauan/pengujian limbah cair setiap bulan dan tidak membersihkan limpahan air limbah yang berasal dari kolam kelingkungan (areal IPAL).
“Sejak keluar sanksi administratif DLH 8 Mei 2023, perusahaan diberikan waktu 14 hari untuk menjalankan sanksi administratif dan diduga 14 poin sanksi tidak dilakukan PT. SSM,” ujarnya, Kamis (1/6/2023).
Untuk itu kita meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mencabut atau membekukan sementara izin PT. SSM karna tidak melaksanakan 14 Poin sanksi yang diberikan, serta mendukung DPRD Rokan Hulu untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Rohul untuk menutup PT. SSM.
Sementara, Humas PT. SSM Toni Alexander mengaku sudah menjalankan sanksi administratif tersebut.
Sumber : bertuahpos.com