Korupsi Dana Proyek Sertifikasi, Kepala BPN Divonis 4 Tahun Penjara
REDAKSIRIAU.CO, MEDAN, - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 917 juta dengan ketentuan atau pidana 18 bulan penjara kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, Asli Dachi.
Hakim berpendapat Dachi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atas kasus korupsi dana proyek sertifikasi aset milik Pemkab Simalungun sebesar Rp 1,9 miliar pada APBD Simalungun 2014.
"Menetapkan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Simalungan sebesar Rp 1 miliar sebagai kerugian negara, maka dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Berlian Napitupulu lalu mengetuk palu, Senin (29/8/2016).
Terkait vonis tersebut, melalui penasehat hukumnya, Daichi pikir-pikir.
Dachi didakwa melakukan korupsi pada dana proyek sertifikasi aset milik Pemkab Simalungun sebesar Rp 1,9 miliar. Dia dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun Saut Damanik dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Dachi membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 917 juta atau digantikan pidana kurungan badan selama tiga tahun jika tidak mampu membayarnya. Terdakwa lalu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Untuk perkara korupsi dana proyek sertifikasi aset di Pemkab Simalungun, jaksa menjerat mantan Kepala Bidang Perselisihan dan Sengketa Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah (Kalteng) itu dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa mengangkat dirinya menjadi Ketua Panitia Sertifikasi aset yang bertentangan dengan peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang hibah dan bantuan sosial APBD.
Saat itu, terdakwa masih menjabat sebagai Kepala BPN Simalungun yang menerima permohonan penerbitan aset milik Pemkab Simalungun yang ditandatangani Sekda Pemkab Simalungun Gideon Purba.
Ancaman maksimal hukuman terdakwa menurut jaksa 20 tahun penjara karena akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar lebih dari total anggaran Rp 2 miliar pada APBD Simalungun 2014.
Dana diperuntukan untuk penerbitan sertifikasi aset Pemkab Simalungun berupa 1.410 bidang tanah.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...