Penyidik Polres Nias telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Kepala Unit I Satreskrim Polres Nias Ipda Hasiholan Naibaho mengatakan, penyerahan tersangka itu didasarkan beberapa alat bukti yang diperoleh polisi.
(Baca juga Pengusaha Sembako Dibunuh saat Melakukan Ritual Penggandaan Uang)
"Yang mendukung penyerahan adalah hasil pemeriksaan dalam BAP dan keterangan dari pelaku itu sendiri yang mengakui perbuatannya, yakni pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan atau turut serta menghilangkan nyawa orang lain," ujar Naibaho di Kantor Kejari Gunungsitoli, Kamis (17/11/2016).
Dari pemeriksaan forensik, kata Naibaho, barang bukti berupa pisau dan pakaian yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) identik dengan darah korban dan kedua pelaku mengakuinya.
Pelaku juga mengakui keberadaan barang bukti lain berupa kendaraan roda dua, tikar anyaman pandan, pakaian pelaku dan korban.
"Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau 365 ayat 3, ayat 4 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Naibaho.
Ia menyebutkan, kedua tersangka mengaku membutuhkan uang dan bermaksud mengambil harta milik korban.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, kedua tersangka merupakan pelaku utama dalam peristiwa pembunuhan di toko Eterna milik korban.