REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Lima pimpinan dan marketing PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo, Senin 22 November 2021, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kelimanya didakwa melanggar UU Perbankan dan menipu nasabah sebesar Rp84,9 miliar.
Kelima terdakwa yakni, Bhakti Salim alias Bhakti, selaku Direktur Utama PT. Wahana Bersama Nusantara dan Direktur Utama PT. Tiara Global Propertindo, Agung Salim SH Als Agung, selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, Elly Salim Als Elly, Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. Tiara Global Propertindo, Christian Salim selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo dan Maryani, selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Lastarida br Sitanggang SH dan Randi Panalosa SH, di hadapan majelis hakim menyebutkan, perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020 di Jalan Mawar Nomor 55 RT 33 RW 002 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kelima terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
Perbuatan kelima terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau dakwaan kedua, kelima terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkain kebohongan, dengan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, menghapus piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau dakwaan ketiga, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun perbuatan mereka bermula ketika Agung Salim yang menjabat Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal. Lalu diputuskan menerbitkan promissory note (surat sanggup bayar) atas nama perusahaan dalam Fikasa Group. Kemudian, terdakwa Agung Salim menyuruh Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan Tiara.
Terdakwa Maryani lalu mendatangi korban di Pekanbaru pada Oktober 2016. Maryani menawarkan investasi dengan bunga 9% sampai 12% per tahun dengan menjadi pemegang promissory note PT Wahana dan PT Tiara.
Dana itu dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan. Akibatnya, para nasabah hanya menerima persenan dari suntikan modal hingga 2019. Sejak saat itu, nasabah tidak lagi ada mendapat persenan. Termasuk modal yang disuntikan juga tak ada kejelasan.
bertuahpos.com