Polres Inhil Amankan Bandar Judi Sabung Ayam dan Dadu

Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono saat menampilkan barang bukti dan tersangka
REDAKSIRIAU.CO TEMBILAHAN-Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil melakukan penggrebekan gelanggang judi sabung ayam dan judi dadu.

Penggrebekan tersebut dilakukan pada Senin (2/11) pukul 17.00 Wib di perkebunan kelapa milik warga di Jalan Pramuka, Sungai Sirih, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Menurut data yang berhasil redaksiriau.co himpun pada Jumat (6/11). Penggrebekan dilapangan saat itu, personil Polisi berhasil menyita 12 ekor ayam, uang taruhan sebesar Rp 1 juta, serta 50 unit sepeda motor dari pengunjung yang kabur saat penggrebekan berlangsung.

Loading...
Selain barang bukti (BB) AKBP Hadi Wicaksono juga menuturkan ada 7 orang tersangka yang 4 diantaranya rata-rata merupakan bandar dan pemain.

"Kita mengamankan BA sebagai penyelenggara, pencatat dan penyimpan uang hasil judi, FA membawa senjata tajam, MH , AC sebagai bandar judi Dadu. Dan ada satu orang lagi yang belum berhasil ditangkap, diduga sebagai pemilik gelanggang judi tersebut dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," Kata Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono saat jumpa pers di Mapolres Inhil.

Hadi menuturkan bahwa aksi kejahatan merek ini sudah lumayan lama. "Aksi mereka (pelaku, red) sudah berlangsung selama 3 bulan." Ujarnya.

Akibat kejadian ini, para pelaku dikenakan dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 2 UU no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, yang masing-masing dikenakan kurungan maksimal 10 tahun.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...