Kasus Korupsi Mantan Bappeda Telah Jaksa Limpah Ke Pengadilan Tipikor

Ilustrasi/Int
PEKANBARU - Perkara korupsi dengan terdakwa Wan Amir Firdaus, Kepala Bappeda Rohil, segera diadili. Saat ini Jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Panitera Muda Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. "Berkas perkaranya sudah kita terima dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (31/8/2017), saat ini sedang diproses untuk penunjukan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujarnya. Wan Amir Firdaus, sebelumnya ditahan Senin (22/5/2017) lalu dan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru oleh jaksa penyidik Kejati Riau. Wan Amir Firdaus merupakan tersangka korupsi proyek fiktif dan gratifikasi ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil tahun 2008-2011. Baca: Korupsi di Bappeda Rohil, Kejati Tahan Tiga Mantan Bendahara Wan Amir Firdaus Uang hasil korupsi ini dimasukkan tersangka ke empat rekening, dengan total Rp17 miliar. Dari Rp17 miliar total transaksi tersebut ditemukan adanya dana Rp8,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Rp2.64 miliar terindikasi sebagai delik korupsi penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat Kepala Bappeda. Ketika tersangka menjabat Kepala Bappeda ada proyek fiktif. Kemudian ditemukan sebesar Rp6,3 miliar kuat indikasi korupsi gratifikasi oleh penyelenggara negara ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...