REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Akhirnya dua orang tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan embarkasi haji Provinsi Riau berkasnya sudah tahap I atau dilimpahkan ke jaksa peneliti.
Besar kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilanjutkan ketahap pernyataan kelengkapan berkas atau laporan (P-21).
Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rachmad Surya Lubis, Rabu (08/06/2016), mengatakan, kalau tidak ada kekurangan lagi, akan segera dinyatakan lengkap.
"Menunggu lengkap tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Rachmad.
Dua tersangka masing-masing M Guntur selaku mantan Karo Tata Pemerintahan Setdaprov Riau dan Nimron Varasian selaku Kuasa Lahan akan segera diserahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.
Penetapan Nimron Varasian sebagai tersangka telah dilakukan penyidik sejak awal Bulan Maret 2016 lalu. Sementara Muhammad Guntur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.
Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.
Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.