Pasangan remaja itu diketahui berinisial D (16) dan R (16) warga Kota Tembilahan.
Terbongkarnya hubungan terlarang pasangan tersebut ketika Y (26) (abang D, red) dipanggil guru D berinisial In ke rumahnya. Pada Sabtu (4/7/2016) sekira pukul 16.00 WIB.
Pada pertemuan tersebut, In menceritakan kepada Y bahwa D tengah berpacaran dengan R.
In mengatakan kepada Y bahwa dirinya pernah menegur D untuk tidak lagi berpelukan di area kantin sekolah.
Saat itu, D ditanya, sejauh mana hubungan antara D dan R selama ini.
Saat ditanya D mengaku bahwa mereka pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali di rumah korban yang berada di Jalan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.
Merasa tidak senang, Y melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib karena D masih dibawah umur.
"Atas kejadian tersebut pelapor (Y) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut," sebut Kapolres Indragiri Hilir AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Selasa (2/8/2016).
Heriman juga menuturkan bahwa saat ini R masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Indragiri Hilir.