Dua Pelaku Curanmor Diringkus Saat Beraksi di Pukesmas

REDAKSIRIAU.CO.ID Tim unit Reskrim Polsek Kuantan mudik, Polres Kuansing, berhasil meringkus Dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor milik Riska warga Rantau Sialang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang terparkir di Parkiran Puskesmas Lubuk Jambi. Namun berhasil digagalkan oleh petugas Puskesmas. Selasa (29/1/2019).

Dua tersangka tersebut yakni Habel Hariyanto Sipahutar (18), warga Desa Muara Petai, Kec Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing dan Gunawan Ginting (19) warga Desa Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing.

Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Afrizal kepada Wahanariau.com Ahad (03/02/2019) Siang membenarkan telah mengamankan dua orang tersangka atas kasus 

Loading...

Awalnya Riska pada hari Selasa (29/1/2019) sekitar Pukul 12.05 Wib di UPTD Kesehatan Puskesmas Lubuk Jambi memakirkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna putih BM 6683 XS di parkiran. Tidak beberapa lama kemudian saksi Afrizon merasa curiga terhadap seorang laki-laki yang tidak dikenal duduk diatas sepeda motor korban.

"Ya, saat Afrizon menanyai perihal keberadaanya dan di jawab oleh lelaki tersebut hendak membesuk keluarganya yang sedang sakit bernama Agus. Setelah di cek, Curiga Afrizon semakin kuat karena tidak ada pasien yang bernama Agus, Kemudian Afrizon melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kuantan Mudik, dan  Habel Hariyanto Sipahutar tersebut dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik." ujar Kapolsek AKP Afrizal.

Dikatakan Kapolsek AKP Afrizal, setelah dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan tersangka Habel Hariyanto Sipahutar mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama Jefri Alias Taufik yang masih DPO.

Tersangka telah melakukan curanmor sebanyak 9 kali di wilayah yang berbeda diantara di wilayah Kuantan Mudik sebanyak 5 kali, wilayah Teluk Kuantan sebanyak 3 kali dan wilayah Kamang, Sumatera Barat 1 kali.

Setelah dilakukan pengembangan pada hari kamis (31/1/2019) Polisi juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka yaitu Gunawan Ginting di Rumah kediamannya di Desa Muara Tiu Makmur, kecamatan Pucuk Rantau.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Gunawan Ginting, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali yaitu wilayah Kuantan Mudik sebanyak 2 kali dan 1 kali diwilayah Dharmasraya, Sumatera Barat.

Sepeda motor yang menjadi target operasi tersebut sudah diamankan di mapolsek Kuantan Mudik. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pidana

"Untuk tersangka Jefri saat ini masih dilakukan pengejaran. Do'akan saja kita berhasil membongkar jaringan sindikat Curanmor ini, karena memang di Kuantan Mudik sangat rawan Curanmor," Ungkap Kapolsek AKP Afrizal

Wahana Riau 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...