Kasus Pungli, Polda Metro Segera Periksa Petinggi Kemenhub

REDAKSIRIAU.CO, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan petinggi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) di lembaga tersebut.

Loading...
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran, mengatakan tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan panggilan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran pungli tersebut, termasuk pejabat tinggi. Namun Fadil mengaku belum bisa merinci kapann waktu pemanggilan itu.

"Nanti akan dijadwalkan," kata Fadil saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 14 Oktober 2016.Fadil menjelaskan, penyidik tidak akan terburu-buru dalam melakukan penindakan atas dugaan perbuatan pungli yang diduga melibatkan petinggi di Kemenhub.

Saat ini penyidik masih fokus dalam menyelesaikan proses pemberkasan pada tiga tersangka yang telah ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu."Masih bereskan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka dulu," ucap Fadil.

37 Instansi di Jawa Tengah Ini Rawan Pungli Sementara itu, untuk melengkapi bukti pungli, pada Kamis 13 Oktober kemarin, penyidik mengambil rekaman CCTV (Circuit Closed Television) dari kantor Kemenhub. Fadil menjelaskan, rekaman CCTV tersebut akan semakin memperjelas tindakan oknum Pegawai Negeri Sipil yang kerap melakukan pungli.

Nantinya rekaman CCTV akan dicocokan dengan keterangan para tersangka maupun para saksi. "Penyidik kan masih terus melengkapi alat bukti, CCTV ini nantinya bisa jadi petunjuk untuk penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, tim Satgas dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Selasa 11 Oktober 2016 lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Kementerian Perhubungan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 3 warga sipil di lantai 6 dan lantai 12 kantor Kemenhub.

Usai menjalani pemeriksaan, tiga PNS yakni MZ (Kasie Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal), ES (Ahli Ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal) dan AR (petugas di loket UPT di lantai 6) telah ditetapkan tersangka. sementara tiga warga sipil saat ini masih belum berstatus tersangka karena masih memintai keterangan jaksa apakah perbuatan ketiganya bentuk gratifikasi atau tidak.

Barang bukti uang yang diamankan adalah Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 gedung Kemenhub. Selain itu, diamankan juga buku tabungan yang nilainya mencapai satu miliar rupiah.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...