Gegara Dituduh Manipulasi Kontrak Pengacara, Dosen Polisikan Rektor UIN Riau Baca artikel detiknews

REDAKSIRIAU.CO.ID  Pekanbaru - Dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Alchudri Munir, melaporkan Rektor Prof Hairunas ke Polda Riau. Alchudri melaporkan rektor ke polisi karena dituduh memanipulasi kontrak pengacara.
Alchudri mengatakan laporan terhadap Hairunas dilakukan setelah berulang kali mengajak diskusi. Selain itu, pihaknya telah melakukan somasi dan upaya untuk keterbukaan informasi di KIP Provinsi Riau.

"Ini adalah upaya terakhir. Jadi berulang kali kami berdiskusi, somasi dan ajukan gugatan ke KIP tapi tak ada titik terang," kata Alchudri di Polda Riau setelah melapor, Senin (14/3/2022).


Laporan Alchudri dilakukan setelah dia dan dosen UIN Riau lain melakukan somasi atas adanya kontrak advokat yang tidak dibayarkan. Advokat ditunjuk setelah ada insiden perampokan dua pegawai tahun 2014 lalu dan menyebabkan uang Rp 700 juta hilang.

Baca juga:
Ulah Tak Senonoh Mahasiswi UIN Suska Berujung DO Kuliah
Adapun pegawai aktif UIN Suska Riau yang menjadi korban perampokan saat itu minta pendampingan hukum. Saat itu, pihak kampus meminta bantuan kepada salah satu advokat. Namun belakangan sisa pembayaran kontrak tidak dibayar dengan berbagai alasan.

"Rektor ini menuding saya memanipulasi kontrak pengadaan jasa advokat. Saya kan tidak pernah menunjuk si A atau si B untuk jadi advokat saat kami menjabat Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Suska Riau," katanya.

Selain itu, Alchudri dan beberapa dosen lain yang minta penjelasan rektor justru diperiksa secara internal. Termasuk tim lain yang ikut menangani persoalan itu.

"Jadi kita sudah somasi, sudah laporkan juga ke KIP. Bahkan setiap kami usulkan atau minta apa yang kami laporkan, kami yang dipanggil. Padahal seharusnya kan rektor menyelesaikan ini secara baik," kata Alchudri.

Baca juga:
Rektor UIN Suska Resmi Pecat Mahasiswi Mesum Saat Kuliah Umum Virtual!
Dalam laporan nomor STPL/B/132/III/2022/SPKT/Polda Riau, Alchudri meminta polisi mengusut tuntas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui tulisan saat memberikan jawaban somasi. Rektor dituding mrlanggar Pasal 311 KUHP.

"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti setelah kami laporkan hari ini. Karena ini nanti ada lagi rekan kami yang melapor," katanya.

Humas UIN Suska Riau, Hendri Ujang, mengaku akan berkoordinasi dengan tim hukum. Termasuk akan memverifikasi laporan dosen tersebut.

"Nanti kami verifikasi terlebih dahulu. Ya kalau untuk laporan itu nanti kami akan diskusikan sama tim LBH dulu," katanya



Detiknews













































 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...