Pendaftaran Pileg 2019 Resmi Dibuka KPU Mulai Hari Ini

REDAKSIRIAU.CO Pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 resmi dibuka mulai hari ini.

Pendaftaran Pileg 2019 akan dibuka selama 14 hari, yaitu pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, partai politik dapat mendaftarkan bakal calon sesuai dengan daerah pemilihan di masing-masing tingkatan.

Loading...

"Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa kemarin, (3/4/2018).

"Bacaleg DPRD provinsi, didaftarkan oleh pengurus partai tingkat provinsi ke KPU provinsi. Begitu seterusnya," kata Arief Budiman.

Selain itu, menurut Arief, bakal calon hanya dapat diajukan oleh satu partai politik.

Arief mengingatkan bahwa KPU memiliki sistem yang dapat mengidentifikasi jika suatu caleg diajukan lebih dari dua partai politik. Karena itu, partai politik diminta untuk teliti dalam mengajukan caleg.

"Dulu sebelum kita punya sistem (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu) hal semacam ini terjadi. Ketahuannya baru mau pas ditetapkan daftar calon tetap," kata Arief.

Arief mengakui, penggunaan sistem informasi saat ini jauh memudahkan banyak pihak. Baik itu bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat untuk melakukan pengecekan.

"Jadi 30 hari sebelum tanggal 4 Juli, sudah kami berikan akunnya, username dan password sudah kita berikan untuk digunakan," ujar Arief.

Sementara itu, Komisioner KPU RI lainnya Hasyim Asyari mengatakan, masa pendaftaran calon pada tanggal 4-17 Juli dilakukan oleh partai politik ke KPU dan bukan oleh bakal calon.

Karena itu, kata Hasyim, hubungan dalam pencalonan adalah antara partai politik dengan KPU, bukan bakal calon dengan KPU.

"Tidak ada kegiatan caleg mendaftar ke KPU. Caleg mendaftar ke parpol, parpol menyeleksi caleg dan kemudian parpol yang mendaftarkan caleg ke KPU sudah lengkap dengan nomor urutnya," kata Hasyim.

 

Adapun secara lengkap proses pendaftaran dimulai dari pengajuan daftar calon yakni 4-17 Juli 2018.

Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 5-18 Juli 2018. Setelah itu tahapan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018.

Sedangkan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018.

Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.

Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPRD 8-12 Agustus 2018.

Pengumuman DCS anggota DPR-DPRD berlangsung 12-14 Agustus 2018.

Setelah itu permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD 22-28 Agustus 2018.

Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018. Setelah itu, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018.

Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD 4-10 September 2018. Adapun, verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU 11-13 September 2018

Lalu, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-DPRD 14-20 September 2018.

Penetapan DCT anggota DPR-DPRD 20 September 2018. Kemudian, pengumuman DCT anggota DPR-DPRD 21-23 September 2018

Tahap terakhir adalah penetapan dan pengumuman DCT 20-23 September 2018.

Kompas.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...