Dua Orang Warga Riau Didakwa Hukuman Mati

Ilustrasi/Int

REDAKSIRIAU.CO, RIAU - Dua orang terdakwa kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dengan tersangka Hendri (25) bekerja sebagai mekanik Bengkel dan Buyung Zulfikar (26) warga jalan Penampar kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (31/1/18) petang kemaren pukul 17.00 wib.

Kedua orang ini merupakan sebagai kurir atau hanya pengantar red, narkotika jenis sabu-sabu lebih dari 2 Kilogram dan 1.988 butir pil extasi merk YSL. Terdakwa juga diyakini termasuk jaringan sindikat internasional.

Dalam sidang pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan, SH, dan dua hakim anggota Annisa Sita Wati, SH dan Mohd. Rizki Musmar. Sedangkan JPU, Andy Sunartejo, SH, sementara kedua terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum (PH).

Loading...

Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis Andy Sunartejo mengatakan, kedua terdakwa Hendri dan Buyung didakwa bersalah sesuai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.

"Kedua terdakwa diancam dengan hukuman maksimal pidana mati," kata Andy kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/2/18) diruangan kerjanya.

Sebelumnya, sabu itu rencananya akan dikirim ke Pekanbaru yang diambil dari Perairan Desa Muntai, dan persisnya di Jalan Penurun keduanya ditangkap petugas Polsek Bantan, Kamis (25/8/17) sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka juga sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti namun tidak berhasil.

Kedua pelaku juga sudah melakoni sebagai kurir barang haram itu sebanyak kedua kalinya dan menerima upah menjadi kurir sabu ini sebesar Rp10 juta rupiah.

 

 

riaugreen

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...