Lagi, Anak 15 Tahun di Dumai Alami Kekerasan Seksual

Ilustrasi/Ist
REDAKSIRIAU.CO, DUMAI - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Dumai. Kali ini anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korbannya.

  

   Pelaku berinisial RM (20) warga jalan Gatot Subroto KM.10, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Berdasarkan dari penjelasan orang tua korban, peristiwa bermula pada Sabtu (20/08/2016) sekira pukul 11.00 WIB, Rahma ibu korban meninggalkan anaknya sendiri dirumah untuk pergi arisan, di KM 13 Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Namun, ketika pulang ke rumah sekira pukul 12.00 WIB ibu korban tidak melihat anaknya berada di rumah.

Loading...

  

   “Kemudian saksi menghubungi suaminya bahwa anaknya tidak ada dirumah, kemudian orangtua korban mendapat informasi dari warga bahwa anaknya ditemukan di Jl. Gatot Subroto KM.14 Kelurahan Bangsal Aceh. Pada saat ditemukan korban didapati sambil menangis mengatakan bahwa korban dibawa oleh pelaku secara paksa dan dipukul,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Donal Ginting kepada pers.

  

   Dilanjutkan Kapolres, setelah dimintai keterangan korban mengaku dipaksa oleh pelaku untuk melakukan persetubuhan dan setelah selesai korban diancam akan dibunuh apabila melapor kepada orang lain.

  

   “Korban mengaku disetubuhi di KM.17 Jalan Gatot Subroto dan dikasih uang sebanyak Rp5.000, (lima ribu rupiah), selanjutnya korban tersebut ditinggalkan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Sungai Sembilan, untuk pengusutan lebih lanjut.” ujar Kapolres.

  

   Berdasarkan LP/ 81 /VIII/2016/Riau/Res.Dumai/Sek.SS, Sabtu 20 Agustus 2016, kepolisian langsung bergerak cepat menyelidiki keberadaan pelaku. Beberapa jam berselang, Sabtu sekira pukul 15.00 WIB setelah menerima laporan dari pelapor, Tim Reskrim Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.

  

   “Tim mendapati ciri-ciri pelaku dari keterangan korban dan para saksi bahwa pelaku memakai baju kaos lengan panjang warna orange les hitam, celana warna merah, kaos singlet warna hijau, menggunakan sepeda motor merk Sanex yang banyak asapnya. Atas dasar informasi tersebut kita langsung lakukan pengejaran,” sebut Kapolres.

  

   Ditambahkannya, beberapa jam kemudian tepatnya pukul 20.00 WIB tim reskrim Polsek Sei Sembilan menemukan laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diterangkan korban dan para saksi. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Gatot Subroto KM.11 Kelurahan Bangsal Aceh dan langsung dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk diproses penyidikan selanjutnya.” ujar Kapolres.

  

   Dari pennanganan kasus tersebut berhasil diamankan 1(satu) helai celana dalam korban warna putih motif. 1(satu) helai singlet korban putih. 1(satu) helai celana korban motif garis warna ungu hitam. 1(satu) helai baju korban warna hitam merah motif gambar. 1(satu) helai Celana dalam tersangka warna merah. 1(satu) helai singlet tersangka warna hijau. 1(satu) helai baju tsk kaos lengan panjang warna orange dan Uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

  

   Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman atas kasus penculikan dan persetubuhan anak dibawah umur, dengan hukuman sesuai 81 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.

  

  

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...