Pelaku Pembawa Uang Palsu di Inhil Ditangkap Bersama Teman Wanitanya

Pelaku pemilik uang palsu sebesar Rp 1,5 juta yang diamankan polisi.

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Seorang warga Jalan Ahmad Yani Sungai Lakam Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau berinisial MP (31) yang mengaku berprofesi sebagai seorang pedagang ditangkap polisi karena kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp 50.000.

Laki-laki asal Aceh itu diamankan sedang bersama dengan teman wanitanya berinisial FS yang berusia 31 tahun warga Kotamadya Tebing Tinggi Sumatera Utara disebuah penginapan di Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu, Minggu (7/1/2018) sekira pukul 12.10 WIB.

"Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 30 (tiga puluh) lembar pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan jumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diduga palsu, 2 (dua) lembar uang pecahan 1 Ringgit Malaysia, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, dan 1 (satu) unit HP nokia warna hitam," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H.

Loading...

Bachtiar mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku tersebut bermula saat dirinya memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki informasi tentang sering adanya terjadi transaksi narkotika di penginapan yang dimaksud. Saat penginapan itu didatangi, ditemukan adanya seorang laki-laki yang pada saat ditanya tidak dapat menunjukkan identitas dirinya.

"Laki - laki tersebut kemudian digeledah, dan di kamar yang dihuninya ditemukan barang bukti uang yang diduga palsu sebagaimana yang tercantum di atas," katanya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti, diserahkan kepada Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir. (ezy)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...