REDAKSIRIAU - Apes memang nasib RN (22) warga asal Sumatera Utara (Sumut) ini harus menahan pesakitan di hotel prodeo Polsek Ujung Batu. Dirinya diamankan polisi, setelah sebelumnya dilaporkan oleh Erika boru Sitinjak atas dugaan perbuatan pencabulan anak dibawah umur terhadap putrinya berinisial RR (17).
Kejadian pencabulan terhadap korban yang tak lain adalah pacar pelaku ini terjadi pada tanggal 12 Juni 2018 lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Berawal pada saat korban berkunjung ke rumah kontrakan pelaku di Dusun Tanah Datar, Desa Sukadamai, Ujung Batu Rohul Riau.
Korban dan pelaku yang diketahui sudah kenal sekitar 4 bulan dan terlibat cinta lokasi (cilok), karena sama-sama bekerja di Toko Meubel Mimi Perabot Pasar Ujung Batu. Dirumah kontrakan pelaku, korban yang hendak pulang, ditahan oleh pelaku sambil merayu korban untuk berhubungan intim.
Namun, korban menolak dan mengancam akan berteriak. Nafsu yang sudah naik ke ubun-ubun, membuat pelaku gelap mata, dengan mengimingi akan menikahi korban, pelaku akhirnya berhasil melancarkan aksi bejatnya.
"Ketahuannya, setelah korban tidak bekerja lagi, ibu korban yang menaruh curiga mendapati secarik surat cinta dan bahasa asmara di handphone milik putrinya. Nah, keluarga korban mengundang pelaku kerumah, disana pelaku mengaku hubungan keduanya sudah seperti suami istri," jelas Kapolsek Ujung Batu, Kompol Arvin Hariyadi SIk, Kamis (20/9/2018)
Didampingi Paur Humas Polres Rohul, Ipda Nanang, Panit II Reskrim Ipda Uli Iwanto pada saat ekspos penangkapan pelaku dengan modus operandi bujuk rayu tersebut di aula Mapolsek Ujung Batu. Kapolsek Arvin Hariyadi menjabarkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban, Selasa (18/9/2018) kemarin.
Berdasarkan laporan itu juga, unit Reskrim Polsek Ujung Batu tak butuh lama berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti pakaian luar dan dalam korban.
"Barang bukti ada pakaian dan dalaman yang dipakai korban pada saat kejadian," ulas Kapolsek Arvin.
Kapolsek menegaskan, atas perbuatan pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Riaugreen