79 Napi di Riau Dapat Remisi Waisak

ilustrasi/Int

REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau memberikan Remisi Waisak kepada 79 orang warga binaan.

Dari 79 warga binaan yang mendapatkan Remisi Waisak, 2 orang diantaranya langsung bebas karena mendapat remisi khusus Ii.

“Artinya, dia bisa langsung keluar dikarenakan masa hukumannya habis setelah dipotong remisi. Sedangkan sisanya yang 77 orang hanya mendapatkan RK I, yaitu potongan masa hukuman biasa sehingga mereka masih harus menjalani sisa hukumannya,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, Sabtu 3 Juni 2023.

Loading...

Lanjutnya, narapidana yang langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Lapas Kelas IIB Selatpanjang.

Sedangkan yang mendapatkan RK I, paling banyak dari Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, yaitu masing-masing sebanyak 16 orang.

Napi yang mendapatkan remisi ini dari berbagai kasus, yaitu pidana umum dan pidana khusus. Kasus yang paling banyak adalah narkotika, pencurian, perjudian, dan sebagainya.

Besaran remisi khusus yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan masa hukuman napi yang telah dijalani.

Jahari Sitepu berharap narapidana yang mendapatkan remisi untuk menunjukkan niat dan kemampuan menjadi insan manusia yang lebih baik lagi.

“Mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas/rutan, maka akan diusulkan mendapatkan remisi. Nggak ada itu bayar ini itu untuk mendapatkan remisi, kalau ada (petugas) yang minta, laporkan saja biar kita tindak tegas. Bisa lapor ke saya, atau ke Call Center Kemenkumham Riau nomor 081261331866. Bisa juga melalui Aplikasi Lapor dengan klik https://www.lapor.go.id/,”

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah Berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa dan dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan.

Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Sampai tanggal 3 Juni 2023 tercatat jumlah warga binaan yang tersebar pada 16 lapas/rutan/LPKA di Riau adalah sejumlah 13.718 orang. Sementara kapasitasnya hanya 4.373 orang, sehingga mengalami overkapasitas sebesar 314 persen. Dari jumlah total warga binaan tersebut, tercatat sebanyak 118 WBP beragama Budha, paling banyak berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis, yaitu 29 orang.

“Selamat Hari Raya Waisak bagi saudara-saudara kami yang merayakannya, terkhusus bagi ASN Kemenkumham Riau dan warga binaan di Riau. Mari kita perkuat persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjaga perdamaian dunia,” pungkas  Jahari Sitepu.

Sumber : bertuahpos.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...