Kejati Riau Catat Sebanyak Rp 17,45 M Aset Negara Menjadi Hak Milik Sejak 2004

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Sebelum ditetapkan kelima tersangka baru oleh Kejati Riau, ZY telah ditetapkan dari satu tersangka yaitu Mantan Kepala BPN Kampar, ZY menjadi tersangka sejak tahun 2014 silam. ZY masuk dalam dugaan pidana terkait penerbitan Surat Hak Milik 217 lembar untuk 28 orang di dalam kawasan Taman Nasional pada tahun 2004. Sertifikat hak milik tanah yang masuk kawasan hutan itu seluas 650 hektar, yang dialihkan jadi milik pribadi. Adapun Proses penyidikan sudah mencapai 98 persen dalam pemberkasan, dari konfirmasi alat bukti yang diperoleh. Baca: Kejati Riau Tetapkan Lima Tersangka Baru Perambah Hutan TNTN "Kita akan naikkan tahap penuntutan secepatnya, saksi sudah 30 lebih yang diperiksa. Ada enam saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau, ahli keuangan negara, kehutanan itu dari Univeraitas Airlangga," ujar Sugeng selaku Aspidsus Kejati Riau di ruangannya, Kamis sore (8/3/2017). Pihaknya sudah melakukan penyitaan alat bukti 511 hektar kawasan hutan yang telah berubah jadi kebun sawit. Selain itu juga, telah memperoleh hasil audit kerugian keuangan negara. Dengan kerugian ekonomi totalnya adalah 17,45 Miliar terdiri dari nilai hutang sebanyak aset negara menjadi hak milik tahun perolehan 2004 dan nilai aset setelah jadi kebun sawit.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...