Tersangka Penyelundupan, Ternyata Sudah Dua Kali Beraksi
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - 300 dus rokok illegal diamankan Dit Pol Air Polda Riau, Selasa (6/3) malam pukul 01.30 WIB. Tersangka J (34) tercatat telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali.
Hal itu terungkap saat Kapolda Riau dan Dit Pol Air melakukan ekspose. 300 dus rokok itu terdiri dari lima macam merk diantaranya merk Luffman, merk H Mild, merk Link Mild, merk Centro, dan merk Andalas. Rokok buatan dalam negeri ini rencananya akan diselundupkan ke Kepulauan Meranti.
Irjen Zulkarnaian selaku Kapolda Riau mengatakan tersangka mencoba mengambil kesempatan pada jam-jam lalainya para petugas.
Baca: Hari Ini Polda Riau Akan Ekspos Barang Bukti Rokok Illegal
"Tersangka ternyata sudah dua kali beraksi, dan melakukan saat jam-jam lalainya para petugas, di waktu tengah malam dengan mengunggunakan kapal yang bermesin lebih besar," sebut Kapolda, Kamis (8/3/2017).
Saat itu tim Patroli melihat sedang bersandar di pelabuhan rakyat Jalan Air Gemuruh Desa Gogok Darul Salam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca: Pelaku Penyelupan Rokok, Ini Pasal yang Dijatuhkan
Saat speed boat patroli mulai mendekat, speed boat bermesin 5 buah tersebut langsung tancap gas meninggalkan pelabuhan. Dan akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...