REDAKSIRIAU.CO Polisi menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial Y (38). Ia menyekap dan menyetubuhi korban, MR (16), pelajar kelas 1 SMA.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan, kejadian berlangsung pada Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 20.30. Saat itu tersangka mencoba mengajak korban ke supermarket.
Di perjalanan, pelaku berpura-pura sakit perut dan mengajak korban ke kontrakannya di Jalan Cibaduyut, Kota Bandung. Sesampainya di kontrakan, pelaku membujuk korban untuk masuk ke kontrakannya.
Saat korban akan keluar ruangan, pelaku menarik tangan korban. Pelaku langsung membekap korban dan melakban mulut korban serta mengikat tangan dan kaki korban.
"Tangan dan lutut korban diikat menggunakan tali karate dan korban dimasukkan dalam karung goni," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (11/12/2017).
Pelaku kemudian memaksa korban yang disekap dalam karung untuk bersetubuh dengannya.
"Tersangka melakukan persetubuhan dengan memaksa gadis di bawah umur untuk melakukan persetubuhan," katanya.
Menurut Hendro, persetubuhan dilakukan Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 02.00. "Korban disekap satu hari dan disetubuhi dua kali," katanya.
Orangtua yang khawatir lantaran anaknya tak kunjung pulang, melaporkannya ke Polsek Bojong Loa Kidul.
Sat Reskrim Polrestabes Bandung kemudian menggerebek kediaman pelaku. "Saat digerebek ternyata memang benar korban ada di rumah pelaku," tuturnya.