Pelaku Judi Jenis KIM, Tertangkap Tangan di Rohul

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Dua orang pelaku judi diamankan Aparat Kepolisian akibat tindak pidana perjudian jenis KIM di warung kopi di Dusun Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau dalam penjelasannya mengatakan penangkapan dua pelaku judi di Rohul terjadi pada hari Kamis(16/2/2017). Berawal dari laporan warga sekira pukul 20:00 WIB team Opsnal Sat Reskrim Res Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat perjudian jenis KIM. Selanjutnya sekira pukul 21:15 wib team Opsnal melakukan pengecekan atas informasi tersebut dan ternyata benar bahwa di warung tersebut dijumpai salah satu orang IM sedang menunggu pembeli nomor KIM serta R sedang merekap atau menulis nomor KIM lalu tim Opsnal mengamankan R. Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa peran IM adalah menyetor nomor dan uang penjualan nomor KIM kepada R selanjuntya R menyetorkan nomor KIM serta uang penjualan nomor KIM tersebut. "Kasus tersebut saat ini masih tahap penyidikan dan masih dalam pengembangan, kedua pelaku dibawa ke Polres Rohul guna pengembangan lebih lanjut, "sebut Kabid humas Polda Guntur (18/2/2017). Baca: Arena Judi Sabung Ayam Dibakar Kapolres Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit hp nokia type 103 ,1 unit hp nokia type 1280, Uang sebesar Rp 611.000, 3 buah buku yg bertuliskan angka-angka, 2 buah bolpen, 2 lembar kertas yg bertuliskan angka-angka, 1 buah tas sandang warna coklat.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...