Kejati Riau Tetapkan Lima Tersangka Baru Perambah Hutan TNTN

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Kabupaten (BPN) Kampar ditetapkan Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat hal milik lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupeten Pelalawan. Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis (8/3/2017) di ruang Aspidsus Kejati Riau. "Dari barang bukti penyidik sepakat bahwa tersangka pertama ZY tidak melakukan perbuatannya sendiri, tapi bersama pelaku lain atau ada turut serta. Tersangka baru 5 orang, jadi total enam orang," sebut Sugeng. Baca: Wah, Benarkah Asian Agri Ikut Merambah Tesso Nilo Adapun kelimanya ASN yang pada saat penerbitan sertifikat menjadi panitia yaitu HN Ketua panitia, ARN sekrtaris, SB, EE, dan RE sebagai anggota. Selain itu, Sugeng mengatakan ada satu tersangka ET sudah meninggal dunia dan perkaranya tutup demi hukum, sedangkan kelimanya akan segera diproses penyidikan, dan alat bukti sudah diusulkan ke pengadilan.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...