Dinilai Sebar Fitnah, FPI Laporkan Balik Pelapor Habib Rizieq ke Polda

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA- Pihak FPI berencana melaporkan balik Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI). Hal tersebut menanggapi tudingan PP-PMKRI bahwa Imam Besar FPI Habib Rizieq melakukan penistaan agama. Seperti yang disampaikan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel beberapa waktu lalu. "Kita melihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq menistakan agama. Karena dalam perjuangan kita tidak boleh untuk menistakan agama," terangnya. Laporan PMKRI tersebut diterima pihak Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelius Wake Kako. Habib Rizieq dilaporkan lantaran dianggap melecehkan umat Kristiani dalam sebuah video yang berdurasi 21 detik di sosial media Twitter dan Instagram. Novel menuding balik PP-PMKRI melakukan fitnah terhadap Habib Rizieq. Bisa juga sebagai pengalih kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Itu fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan," tegasnya, Senin (26/12/2016). Novel menambahkan justru Habib Rizieq acap kali berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama. "Habib Rizieq kemarin baru mendapatkan gelar man of the year itu dari kalangan Tionghoa. Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq," terangnya. Novel akan melaporkan balik PMKRI karena telah dianggap mencemarkan nama baik dan menfitnah Habib Rizieq. "Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah," jelasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...