"Ada tahapannya, mereka itu harus punya istilahnya Rencana Bisnis Bank (RBB). Dan rencana itu biasanya dirancang dalam waktu periode selama satu tahun," kata Kepala OJK Nurdin Subandi.
Selain ada rencana pembukaan, penutupan maupun relokasi kantor, di RBB tersebut juga harus tercantum target finansial dan non finansial. Untuk target financial, kata Subandi, terdiri dari Dana Pihak Ketiga, kredit, total aset, ration keuangan, maupun rencana tambahan modal.
Sedangkan non financial, lanjutnya, terdiri dari pengembangan Sumber Daya Manusia, perluasan jaringan kantor, bank menambah kantor, relokasi atau mengurangi atau dijadikan kantor wilayah.
"Jadi bank itu tidak serta merta bisa langsung tutup. Direksi bank harus terlebih dahulu menyusun RBB yang disetujui oleh dewan komisaris bersama kepala devisi," kata Subandi.
Kemudian, rencana tersebut baru masuk ke OJK tentang penyampaian bank tersebut. Setelah surat tersebut di telaah oleh OJK, barulah nanti OJK akan keluarkan surat penegasa tentang persetujuan rencana kerja bank itu.
Setelah bank tersebut mendapatkan persetujuan dari OJK tersebut, barulah bank bisa melaksanakan rencana bisnisnya. "Sekarang ini ada 48 bank yang ada di Pekanbaru, mereka semua biasanya sama sebelum membuka, menutup atau relokasi kantor," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, sejak enam bulan terakhir Bank DKI cabang Pekanbaru berencana akan merelokasi kantornya dari Riau. Namun, hal tersebut tidak diketahui BI dan OJK Riau. Sementara itu, dari pihak bank sendiri juga terkesan tertutup atas rencana tersebut. Sampai berita ini diturunkan, Bank DKI Cabang Pekanbaru tidak bersedia dikonfirmasi terkait kebenaran relokasi tersebut.