Untuk solusinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir memberikan surat keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik kepada warga yang mengurus berbagai hal yang memerlukan dokumen kependudukan.
Surat keterangan pengganti ini sifatnya sementara hingga blangko untuk mencetak KTP Elektronik telah tersedia kembali yaitu diperkirakan di awal Januari 2017 nanti. Surat keterangan itu bisa digunakan warga untuk mengurus berbagai hal karena fungsinya sama dengan E-KTP.
"Berbagai keperluan administrasi seperti melakukan pelayanan publik ke Imigrasi, mau nikah ke KUA, ke Bank sudah bisa menggunakan surat keterangan yang kita keluarkan, karena itu sudah sesuai dengan arahan menteri dalam negeri," sebut Kepala Disdukpencapil, Rabu (30/11/2016).