Hal ini disampaikan Imam Prihandono, Ketua Departemen Hukum Internasioanal Fakultas Hukum Universitas Airlangga. “Dalam hal tersebut dunia bisnis di Indonesia melanggar HAM ataupun aturan undang-undang,” Katanya saat menyampaikan materi pada workshop Bisnis dan HAM yang ditaja Aliansi Jurnalis Independen(AJI) Indonesia di Hotel Alpha pekanbaru.
Banyaknya terjadi pelanggaran-pelanggaran perusahaan,seperti Lapindo. Imam menyatakan seharusnya kerugian yang diterima perusahaan. Tapi disini, kerugian perusahaan malah diganti dengan anggaran APBD ataupun APBN negara. “Dalam kasus lumpur lapindo,” tambah Imam. Lain lagi kasus susu bakteri yang dinyatakan oleh pengadilan beberapa waktu lalu, bahkan ditingkat Mahkamah Agung, namun sampai sekarang perusahaan tersebut masih berjalan.
“Seringnya perusahaan-perusahaan yang berbisnis namun tanpa disadari mereka telah melanggar HAM baik itu secara spesifik ataupun tidak,” Ungkapnya.