Berkas Lima Tersangka Pembakaran DPRD Gowa Dilimpahkan

REDAKSIRIAU.CO, MAKASSAR - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel telah mengirimkan berkas perkara lima tersangka pembakaran dan pengrusakan gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Gowa ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Kelimanya merupakan pelaku yang masih tergolong anak dibawah umur.

Direskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Erwin Zadma menyebutkan penyidik sengaja memisahkan berkas perkara lima tersangka anak dengan lima tersangka lainnya sebab mengacu UU peradilan anak yang memberi batas waktu singkat.

Loading...

"Kita sudah limpahkan berkas perkaranya untuk lima tersangka anak di bawah umur sendiri ke kejaksaan karena kita hanya mempunyai waktu hanya 15 hari dan penahan juga sudah diperpanjang," jelas Erwin

Kelima tersangka anak itu menurut Erwin dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran maupun pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.

Mereka lanjutnya, mengaku hanya dimanfaatkan oleh provokator utama yang masih buron, untuk merusak dan membakar kantor DPRD Gowa. Sedangkan lima tersangka lainnya yang sudah ditangkap di beberapa tempat masih menjalani pemeriksaan penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel.

Lebih lanjut tim gabungan Polda Sulsel dan Polres Gowa juga hingga saat ini masih mengejar DPO Ic yang masih bersembunyi. Erwin menerangkan jika lokasi persembunyian dalang utama pembakaran itu sudah lari hingga keluar Sulawesi.Meski demikian, Polda Sulsel akan terus melakukan pengejaran dan bakal berkoordinasi dengan Polda lain jika lokasi Ic sudah tercium.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...