Akhirnya, 4 Orang Pelaku Curanmor di Inhil Kemarin Dibekuk

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Empat orang tersangka yang tergabung dalam sindikat pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri hilir (Inhil), Provinsi Riau akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.

Keempat tersangka tersebut ditahan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 15 November 2016 perihal Tindak Pidana Curanmor yang dilaporkan oleh korban berinisial Her (46) seorang warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Loading...

Penangkapan para tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Kateman pada Rabu (16/11/2016).

"Mereka ditahan karena telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio BM 2229 GR warna Biru di Gang Komar Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman pada hari Senin, tanggal 8 November 2016 sekira pukul 08.00 WIB dan baru dilaporkan korban pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 pukul 17.30 WIB ke Polsek Kateman," kata Kapolsek Kateman, Kompol Bainar.

Menurut hasil dari penyelidikan, katanya lagi, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban itu diduga dipakai oleh Diki (21) yang beralamat di Gang SMAN 1 Kateman Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman. Lalu sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin langsung Kapolsek Kateman, Kompol Bainar telah mengamankan Diki (21) di Parit 6 Kelurahan Bandar Sri Gemilang beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor milik korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Diki dan ia menerangkan bahwa sepeda motor itu dibelinya dari Ijal (26) yang beralamat Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja, lalu pada hari Rabu sekira pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Kateman berhasil mengamankan Ijal dan setelah dilakukan kembali pemeriksaan ia menerangkan bahwa ia hanya ikut serta menjualkan sepeda motor itu kepada Diki seharga Rp. 2.500.000 dan dia hanya memperoleh komisi Rp. 50.000," sebutnya.

Selain itu, kepada polisi Ijal (26) pun menyebutkan, bahwa pelaku dari pencurian tersebut adalah Cege (28) yang beralamat di jalan Tunas Mekar, Kelurahan Tagaraja. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kateman kembali bergerak dan menangkap Cege (28). Saat diinterogasi ia mengakui aksinya itu dilakukan bersama-sama dengan Igun (20) warga parit 5 Kampung Nelayan, Kelurahan Bandar Sri Gemilang, dengan adanya informasi tersebut, pelaku pun segera ditangkap.

"Saat ini 4 orang pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Kateman," tukasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...