Kejadian yang menimpa Sugianto pada Minggu (24/1/2016) sekira pukul 09:00 WIB ini bermula ketika Upni (ayah korban) didatangi oleh Mimen (pelaku) untuk mengambil mobil yang akan disewakan kepada Andi (pelaku), Upni kemudian menelfon Sugianto untuk menanyakan mobil yang akan dirental tersebut.
Menurut pengakuan pelaku, mobil tersebut akan dibawa dengan tujuan pergi ke Kota Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau. Setelah mendapat izin dari Sugianto, kemudian Upni memberikan mobil merk Daihatsu Xenia dengan No Polisi BM 1203 GA, milik Sugianto tersebut untuk di rental selama tiga hari.
Loading...
Berniat untuk lebih memastikan, Upni akhirnya langsung menelfon Andi dan ketika dihubungi, Andi berjanji akan memulangkan mobil pada hari Sabtu (30/1/2016).
Merasa curiga karena pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut, Upni akhirnya membuat laporan ke Polres Inhil pada Senin (1/2/2016). Menurut keterangan yang diperoleh dari Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Iptu Warno, mobil yang dibawa Andi baru dibayar oleh pelaku sebesar Rp 250.000 saja, dan ia berjanji akan membayar lunas setelah pulang dari Kota Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau.
"Atas kejadian tersebut, pelapor diperkirakan mengalami kerugian materil kurang lebih seratus lima belas juta rupiah, dan terlapor masih dalam pencarian pihak kepolisian," kata Warno.