12 Keluarga Pasien Vaksin Palsu Ajukan Gugatan Perdata

REDAKSIRIAU.CO, BEKASI, - Sebanyak 12 keluarga pasien, 10 di antaranya dari Rumah Sakit St Elisabeth Bekasi, Jawa Barat, mengajukan ganti rugi materi dan imateri senilai total Rp 50 miliar lebih atas kerugian penggunaan vaksin palsu. "Kami resmi mendaftarkan gugatan perdata kasus penggunaan vaksin palsu di RS St Elisabeth Bekasi kepada Pengadilan Negeri Bekasi dengan tergugat sebanyak delapan pihak," kata kuasa hukum keluarga pasien, Hudson Markiano Hutapea, di Bekasi, Rabu. Duabelas keluarga pasien tersebut resmi mengajukan gugatan hukum perdata dengan menggugat sejumlah pihak terkait peredaran vaksin palsu. Delapan pihak yang digugat di antaranya Yayasan RS St Elisabeth, CV Azka Medical selaku distributor vaksin palsu, Dokter Antonius Yudianto selaku Direktur Utama RS St Elisabeth, Dokter St Elisabeth Bekasi Fianna Heronique, Dokter St Elisabeth Bekasi Abdul Haris Thayeb, Kementerian Kesehatan, Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut dia, total ganti rugi tersebut diajukan pihaknya kepada tergugat dengan rincian kerugian imateri Rp 50 miliar sebagai kompensasi asuransi kesehatan selama pasien hidup dan tambahan kerugian materi Rp 50 juta berdasarkan biaya pelayanan vaksinasi yang ditanggung orangtua. "Kami sudah cek laboratorium bahwa ke-12 anak yang kami advokasi ini tidak memiliki kekebalan tubuh akibat vaksin pendiacel yang disuntikan pihak RS St Elisabeth Bekasi ternyata palsu. Otomatis harus ada kompensasi asuransi selama anak itu hidup dari efek samping vaksin palsu yang sewaktu-waktu muncul," katanya. Menurut dia, selama menjalani pelayanan vaksin di rumah sakit tersebut, rata-rata orang tua menghabiskan uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah. Jumlahnya jika ditotal mencapai Rp 50 juta. Hudson mengatakan, dari total 125 pasien yang terkontaminasi vaksin palsu di RS St Elisabeth Bekasi, hanya sepuluh di antaranya yang mengajukan gugatan. Dua keluarga pasien lainnya merupakan pasien dari rumah sakit lain. "Sebagain besar memilih untuk tidak menggugat dengan beragam alasan, hanya 12 saja yang kami advokasi," kata dia. Hudson mengakui bahwa upaya pihaknya mengajukan gugatan perdata dua setengah bulan setelah merebaknya kasus vaksin palsu karena selama ini pihaknya masih fokus pada gugatan pidana di Polda Metro Jaya. "Gugatan pidananya masih berjalan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kemarin kami fokus dulu di sana," kata dia.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...