Mengejutkan, Ini Identitas Pelaku Pembuangan Bayi di Tembilahan

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Setelah sempat membuat heboh sejumlah warga di Kota Tembilahan dan sekitarnya, akhirnya pelaku pembuangan atau penelantaran anak yang terjadi di jalan Pekan Arba kota Tembilahan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (3/10/2017).

Pelaku berjumlah dua orang yang masih terbilang berusia cukup muda yaitu sebut saja Bujang (18) warga Kelurahan Pekan Arba dan kekasihnya Dara (16) warga Kelurahan Tembilahan Hulu.

Loading...

Bayi malang yang berjenis kelamin perempuan itu merupakan hasil dari hubungan tanpa status pernikahan dari kedua orang pelaku. Kepada polisi mereka mengaku nekad membuang bayi tersebut lantaran takut kepada orangtuanya sehingga merekapun berinisiatif untuk meletakan bayi mungil itu disebuah teras rumah seorang dukun kampung bernama As (50) yang juga sebagai tempat mereka meminta pertolongan untuk melahirkan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jum'at (29/9/2017).

Berawal dari pengakuan si dukun kampung yang juga merupakan warga Kelurahan Tembilahan Hulu itu pula kasus ini berhasil terungkap. Sang dukun kampung mengaku pernah membantu proses persalinan seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Petunjuk berharga itu langsung didalami oleh pihak kepolisian, dan diketahui bahwa perempuan yang melahirkan itu bernama sebut saja Dara (16), warga Kelurahan Tembilahan Hulu. Penyelidikan pun berlanjut kepada pemilik sepeda motor Honda Beat tersebut dan berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat, pemiliknya adalah si Bujang (18) yang selama ini diketahui adalah kekasih Dara.

Setelah identitasnya diketahui, akhirnya Bujang berhasil diamankan polisi saat berada di jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu, Selasa (3/10/2017). Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, mengatakan bahwa si Bujang pun diancam dengan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Arry Prasetyo.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...