Kejam, Balita Ini Tewas di Tangan Bapak Kandungnya

REDAKSIRIAU.CO, OKI - Seorang bapak yang seharusnya melindungi dan merawat anaknya, tetapi hal ini justru sebaliknya dilakukan oleh Manap (30), tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, Rendi pratama (3,5), hanya karena anaknya berak di celana. Bocah malang itu tewas dengan penuh lebam di wajah dan kakinya akibat dianiaya oleh Manap. Akibat perbuatan yang tidak manusiawi itu, warga jalur 1, Desa Cahya Bumi, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di sel tahanan Polres OKI. Informasi yang dihimpun SINDOnews, penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 17 September 2016 sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu tersangka bru pulang dari nyadap karet, saat itu diberitahu anak pertamanya yang berumur lima tahun kalau adiknya berak di celana. Melihat hal itu, tersangka bukannya mencuci tubuh anak kandungnya malah marah- marah. Tak hanya itu, sang anak dipukuli menggunakan tangannya di bagian kepala dan muka secara berulang kali. Juga memukul kaki korban menggunakan kayu. Saat itu korban terus menangis dan merasa sakit hingga dini hari menjelang pagi. Besok paginya, sang anak kondisi tubuhnya melemah, selanjutnya ibu tiri korban Nuriyah membawa korban ke praktik dokter Wika di Desa Bumiagung, karena lukanya cukup parah, oleh dokter wika korban di rujuk ke RSUD Kayuagung. Dalam perjalanan ke rumah sakit korban sudah pingsan, pada pukul 16.00 WIB, Minggu 20 September,korban meninggal dunia di RSUD kayuagung. “Baru kali itulah aku mukul, kesal karena baru pulang istri ngomel sama anak berak di celana. Jadi aku marahi kenapa berak di celana,” ujar petani karet ini yang mengaku khilaf karena emosi. Tersangka mengaku memukul anaknya menggunakan kayu kecil di bagian kaki, kemudian dia memukul menggunakan tangan kosong di bagian muka dan kepala. ”Kayu Cuma saya pukulkan ke kakinya pak, pakai kayu kecil, kemudian saya tampar pakai tangan kosong di muka dan kepala,” aku pria yang sudah tiga kali menikah ini. Kapolres OKI AKBP Amzona Pelamoni, didampingi Kapolsek Lempuing AKP Agus Irwantoro, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian Polsek Lempuing mendapat laporan dari warga tempat korban tinggal. ”Menurut laporan warga, korban ini meninggal tidak wajar, sebelumnya sempat dipukul ayahnya, kita langsung tindaklanjuti laporan tersebut, ternyata informasi itu akurat, sehingga ayah korban kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan,” ungkap Kapolres. Dijelaskan Kapolres, bahwa tersangka memang dikenal temperamental dan suka marah- marah. Korban sudah dua kali cerai dan memiliki satu anak dari istri kedua. Pernikahan yang ketiga memiliki satu anak tiri. “Tersangka dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) 35 Tahun 2014 perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pukasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...