Bocah Korban Pencabulan Tukang Ojek Jadi 26 Orang

REDAKSIRIAU.CO, Jakarta - Bocah korban pencabulan yang diduga dilakukan Syanwani atau IW di Musala AL Barkah Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, terus bertambah. Dari sebelumnya 8 orang, kini korban menjadi 26 orang. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengungkapkan, jumlah korban itu berdasarkan pengakuan bocah yang dituangkan ke dalam BAP. "Sejauh ini sudah ada 26 korban yang telah dibuatkan BAP," kata Susetio di Polres Jakarta Utara, Rabu (9/9/2015). Selain memeriksa para korban, pihaknya juga tengah menelusuri profil tersangka secara untuk mencari tahu kenapa pola kejahatan seperti ini sering terulang. Salah satu upaya yang ditempuh yaitu dengan melakukan pemeriksaan scientific investigation. Untuk membahas permasalahan itu, pihak Polres Jakarta Utara juga turut mengundang, Perwakilan dari Kemensos, KPAI, P2TP2, LPSK, Komnas Perempuan, Pengadilan Negeri Jakut, Kejari Jakut dan beberapa lembaga lainnya. "Kami lakukan pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation. Prosesnya juga akan melibatkan tim dari Puslabfor," ujar Susetio. Anggota satuan reskrim Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap IW (45) lantaran diduga mencabuli puluhan anak dibawah umur. IW ditangkap di Jalan Pejuang 4 Kelapa Gading, Jakarta Utara di sekitar Musala Al Barkah pada Minggu (6/9/2015) kemaren. Dan parahnya, aksi phedofilia itu seringkali dilakukan IW di musala tersebut. IW yang belakangan diketahui bernama lengkap Syanwani ini memang tinggal di musala itu karena dipercaya warga membantu membersihkan rumah ibadah tersebut. Dalam kesehariannya IW yambi jadi tukang ojek. Warga tak pernah menaruh curiga. Sampai akhirnya saksi ANS yang sedang berjalan kaki melintasi Musala memergoki pelaku tengah memegang-megang kelamin salah satu korban BS (12). Selanjutnya saksi ANS memberitahukan peristiwa itu kepada ibu korban SRH yang langsung melaporkan ke Polsek Kelapa Gading. Dari keterangan sementara yang diperoleh pelaku ada sekitar 10 bocah yang dicabuli. Diantaranya adalah NSH (11), BS (12), NH (13), MMD (17), RR (15), MIS (15), NK (13), FRH (13) dan RN (14). Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Jika terbukti, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," tutup Susetio.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...