Menurut informasi yang dirangkum di SPKT Polresta Manado. Persetubuhan itu terjadi pada 17 Agustus, di rumah korban. Dimana menurut korban, malam itu sekitar Pukul 23.00 Wita, pria tersebut masuk kedalam kamarnya dan merayu korban untuk berhubungan badan.
Sejak saat itu setelah lelaki tersebut merenggut keperawanan gadis SMA itu. hubungan layaknya suami istri terus dilakukan oleh keduanya dikala ada kesempatan. "Sudah melakukan persetubuhan berulang-ulang kali ditempat-tempat berbeda bersama pelaku," ujar korban.
Nah, ternyata perbuatan itu berbuah juga, dimana hubungan terlarang tersebut membuat korban tidak datang bulan lagi. Dan setelah dipriksa, ternyata gadis ABG itu telah hamil.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polisi. Korban bersama pamannya datang melaporkan kasus tersebut.
Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Agus Marsidi, ketikka dikonfirmasi membenarkan laporan itu.