Sementara, Kanit PPA Polres Kuningan Aiptu Dahroji mengatakan kakak korban yang mengetahui adiknya telah di cabuli oleh ayah tirinya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. "Atas laporan kakak korban, petugas langsung melakukan penangkapaan terhadap pelaku di rumahnya," ujar Dahroji.
Loading...
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan."Pelaku dijerat Pasal 81-82 Udang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan penjara masksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.