Sinta Empat Kali Disetubuhi Pacar dengan Janji Dinikahi
REDAKSIRIAU.CO, Akibat mencabuli pacarnya yang masih belia, Dwie Pranata (18) dihukum 4,5 tahun penjara.
Ketua majelis hakim PN Surabaya Salman Girsang, memastikan warga Jalan Melto, Surabaya, Jawa Timur bersalah melanggar pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur secara berlanjut,” ujar Salman saat membacakan putusannya, Rabu (16/5/2012).
Hubungan terlarang itu dilakukan hingga empat kali, dengan waktu dan tempat berbeda. Pranata juga wajib membayar denda Rp 60 juta. Bila tidak bisa membayar, dapat diganti dengan wajib kerja 30 hari, satu jam setiap hari.
”Bila tidak puas dengan putusan ini bisa banding,” imbuh Salman.
Tawaran itu langsung ditanggapi Pranata.
"Saya keberatan pak hakim, saya banding," ucapnya.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Bunari, yakni tujuh tahun penjara.
Pencabulan itu dilakukan selama Januari sampai September 2011. Awalnya, terdakwa berpacaran dengan Sinta (bukan nama sebenarnya), remaja berumur 15 tahun.
Saat rumah terdakwa sepi, Sinta di-SMS agar datang ke rumahnya. Tiba di rumah terdakwa, Sinta disuruh mengambilkan baju di kamar terdakwa.
Saat dalam kamar, terdakwa masuk dan mengajak Sinta berhubungan badan, namun ditolak. Dijanjikan akan dinikahi, Sinta akhirnya menuruti kemauan Pranata. Persetubuhan itu dilakukan secara berlanjut hingga empat kali. Akhirnya, korban melaporkan hal itu ke orangtuanya, hingga kasus itu dilaporkan ke polisi. (*)
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...