REDAKSIRIAU.CO - Tuntutan delapan bulan penjara terhadap artis Jennifer Dunn alias Jedun dianggap tidak memenuhi unsur keadilan. Rekan Jedun yang juga ikut ditangkap atas kaitan narkoba, Raditya Argiebie alias Tya menganggap tuntutan Jaksa tidak adil dan pilih kasih karena dituntut lima tahun penjara.
Kuasa hukum Tya, Noni T Purwaningsih mengaku tidak habis pikir atas tuntutan jaksa terhadap kliennnya. Untuk barang buktinya saja, kata Noni, Jennifer Dunn lebih banyak yakni 0,221 gram sabu dibanding Tya, 0,016 gram sabu.
"Saya miris dengan hukum, apa karena Tya warga tidak mampu dan Jedun itu artis kaya. Patut saya tanyakan di mana keadilan. Tya juga bertanya apa karena saya orang tidak mampu?" kata Noni di Jakarta, Sabtu (9/6/2018).
Noni mengungkapkan, Tya ditangkap di rumah temannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018) lalu. Noni melanjutkan, Tya ditangkap atas dugaan ikut memakai sabu bersama Jedun di Mampang, Jakarta Selatan.
Noni pun mempertanyakan status atas Jennifer Dunn yang sudah dua kali terjerat kasus narkoba. Tapi justru tuntutan Jedun jauh lebih ringan dibanding Tya yang baru tertangkap.
"Jedun sudah tiga kali ditangkap ya. Dan dua kali divonis masuk penjara, dengan kasus sama. Lalu yang sekarang ketiga kalinya di mana prosesnya baru sampai tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan. Tya baru sekali. Nah ini kan timpang sekali," jelas Noni.
1 of 2
Tanda Tanya Besar
Aktris Jennifer Dunn saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6). Dalam sidang tersebut, JPU menolak pembelaan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Jennifer Dunn. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Noni menuturkan, pihak keluarga Tya pun bertanya-tanya atas tuntuntan yang didapatkan Tya. Padahal dalam tuntutan jaksa menyebut Tya dari latar belakang keluarga yang pas-pasan.
"Perlu tahu, memang Tya dari keluarga yang tak mampu yang di mana Ibu Tya hanya janda tak berpenghasilan. Jadi, hanya Tya yang menghidupi Ibunya, saya miris benar dengan hukum di negeri ini," imbuh Noni lagi.
Noni menjelaskan, penangkapan Tya sendiri berdasarkan keterangan Jedun dan bandar narkotika langganan Jedun inisial FS yang lebih dulu ditangkap di sebuah Rukan 27 di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 lalu.
Jedun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dengan barang bukti 0,221 gram sabu.
Sementara untuk Tya, jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1.
"Sekarang bandingkan tuntutan jaksa buat Jedun yang delapan bulan potong masa tahanan. Sementara Tya dituntut lima tahun bui dipotong masa tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Yang dipertanyakan dimana letak keadilan?" Noni memungkasi.
liputan6.com