Dua Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Belum Bisa Cairkan Uang Ganti Rugi
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA, - Gugatan ganti rugi dua pengamen Cipulir, Andro dan Nurdin korban salah tangkap dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hingga kini, Andro dan Nurdin belum juga menerima satu rupiah pun dari angka Rp 36 juta per orangnya yang dikabulkan hakim.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses pemberkasan surat penetapan ganti rugi tersebut. Ia menuturkan paling lama 14 hari surat tersebut akan keluar.
"Paling enggak 14 hari, salinan putusan nanti juga baru ada surat permohonan pencairan (ganti rugi)," ujar Made saat dihubungi, Senin (15/8/2016).
Made menjelaskan, pemohon baru bisa mencairkan uang ganti tersebut setelah mendapat surat salinan keputusan. Surat tersebut nantinya akan diberikan oleh pihak pengadilan.
"Nanti dikawal dengan surat putusan. Itu biasanya melalui mekanisme di pengadilan dulu, baru nanti diajukan ke Kementerian Keuangan dari pihak pemohon," ucapnya.
Made mengungkapkan, kasus seperti ini jarang sekali terjadi. Untuk itu, ia meminta pemohon bersabar, karena saat ini pihaknya masih dalam proses pemberkasan.
"Karena masih jarang terjadi hal seperti ini, mungkin masih cari bentuk proses pencairan seperti itu, yang jelas tentu harus ada surat pengantar untuk pelaksanaan terhadap penetapan hakim," kata Made. (Baca: Kisah Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap)
Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013. Permohonan praperadilan diajukan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini.
Awalnya kedua pengamen tersebut menggugat negara untuk mengganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Namun, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebesar Rp 36 juta untuk tiap orangnya.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...