Terlibat Penjualan Sabu, Oknum PNS Pemprov Jabar Terancam Dipecat
REDAKSIRIAU.CO, Bandung - Diduga terlibat penjualan narkoba jenis sabu, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar, inisial P (36), harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Tasikmalaya. Pria tersebut terancam sanksi berat berupa pemecatan dari instansi tempatnya bekerja.
Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Provinsi Jabar Sonny S Adisudarma membenarkan soal kabar seorang oknum PNS inisial P ditangkap Satresnarkoba Polresta Tasikmalaya gara-gara menjual narkoba.
"Bersangkutan berstatus sebagai PNS Pemprov Jabar, kami sudah mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi (BKD) Jabar," kata Sonny melalui rilis yang diterima detikcom, Kamis (11/8/2016).
Menurut Sonny, kejadian tersebut telah mencederai komitmen Pemprov Jabar yang tengah berupaya memberantas penyalahgunaan narkotik, psikotropika, dan zat adiktif. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BKD dan OPD untuk memproses lebih lanjut berkaitan sanksi yang akan dijatuhkan kepada P. Setelah itu akan direkomendasikan kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
"Dari BKD didapatkan informasi tindakan yang dapat dilakukan yaitu diberhentikan sementara, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ancaman sanksi terberat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS adalah diberhentikan sebagai PNS," kata Sonny.
Ganjaran tegas tersebut, sambung Sonny, sebagai bentuk komitmen Pemprov Jabar guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta terbebas dari narkoba. Sebab, dia menjelaskan, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memiliki perhatian tentang pemberantasan narkoba di setiap daerah.
"Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba menjadi pusat perhatian Gubernur Jabar. Kami mendukung serta siap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan ini," kata Sonny.
Sonny melanjutkan, Pemprov Jabar menyerahkan penuh seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.
Kiprah P yang disinyalir bagian sindikat narkoba ini terbongkar setelah personel Satresnarkoba Polresta Tasikmalaya membekuk pria inisial S alias Bogel (39) di Pul Bus Budiman, Jalan Juanda, Kota Tasikmalaya, Jabar, Minggu (6/8) lalu. Hasil operasi tangkap tangan terhadap Bogel, warga Cikadut, Kota Bandung, polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua paket plastik bening berisi sabu, satu cangklong, satu pipet, satu pen gun dan satu peluru kaliber 58 mm," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat, Kamis (11/6/2016).
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...